Banyaknya keutamaan yang Allah selipkan dalam pelaksanaan ibadah puasa, yang senantiasa mejadikan orang-orang soleh berlomba untuk mendapatkan keutamaannya.
Salah satu puasa yang Rasulullah wasiatkan untuk senantiasa dilazimkan sebagai ibadah dengan pahala berlimpah adalah puasa ayyamul bidh, yaitu puasa tiga hari setiap bulannya. Sebagaimana sabda Rasulullah,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
Mengapa puasa ini disebut dengan ayyamul bidh. Sebabnya karena malam-malam tersebut terang benderang disinari rembulan, dan rembulan selalu menyinari bumi sejak matahari terbenam sampai terbit kembali. Karenanya, pada hari-hari itu malam dan siang seluruhnya menjadi putih terang.
وَقِيلَ سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِأَنَّ لَيَالِي أَيَّامِ الْبِيضِ مُقْمِرةٌ وَلَمْ يَزَلِ الْقَمَرُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى طُلَوعِهَا فِي الدُّنْيَا فَتَصِيُر اللَّيَالِي وَالْأَيَّامُ كُلُّهَا بِيضًا
“Pada hari itu dinamai ayyamul bidh karena malam-malam tersebut terang benderang oleh rembulan dan rembulan selalu menampakkan wajahnya mulai matahari tenggelam sampai terbit kembali di bumi. Karenanya malam dan siang pada saat itu menjadi putih (terang),” (Lihat Badruddin Al-‘Aini Al-Hanafi, ‘Umdatul Qari` Syarhu Shahihil Bukhari, juz XVII, halaman 80).
Betapa pentingnya puasa sunnah ini sehingga Nabi tak pernah sekalipun meninggalkannya walau dalam kondisi safar sekalipun. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2345. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Ash Shohihah no. 580).
Puasa ini pun Rasulullah wasiatkan kepada sahabat Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Mengapa Rasulullah tidak pernah meninggalkan perkara ini, bahkan menganjurkannya pada para sahabat untuk melakukannya? Tentu karena keutamaan dan pahala besar yang menjadi muara motifasinya.
Keutamaan puasa ini Rasulullah kabarkan Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.”
Juga sebuah riwayat dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Intinya bahwa melakukan puasa tiga hari setiap bulannya seperti melakukan puasa sepanjang tahun, karena pahala satu kebaikan adalah sepuluh kebaikan semisal. Berarti puasa tiga hari setiap bulan sama dengan puasa sebanyak tiga puluh hari setiap bulan. Jadi seolah-olah ia berpuasa sepanjang tahun, begitulah penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di dalam kitab Syarh Riyadhus Sholihin, 3/469.
Siapa gerangan yang mampu melakukan puasa sepanjang tahun? Sungguh ini perkara yang berat. Namun hanya dengan puasa 3 hari setiap bulannya ternyata dapat menyamai pahala puasa sepanjang tahun.
Bagaimana dengan yang terluput pada tanggal 13, 14 dan 15 di bulan hijriyah karena perkara syar'i yang tak bisa ditinggalkan, apakah masih bisa mendapatkan keutamaan itu?
Satu penjelasan menarik dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz bahwa puasa ayyamul bidh tidak harus tanggal 13,14,15 hijriah setiap bulannya. Beliau mengatakan,
يصوم المؤمن الثلاثة في أي وقت من الشهر، الرسول -صلى الله عليه وسلم- أوصى بصيام ثلاثة أيام من كل شهر، سواء كان في أوله، أو في وسطه، أو آخره، الأمر واسع بحمد الله، وإن تيسر صيام البيض الثالث والرابع عشر والخامس عشر متوالية فهو أفضل، وإلا فالأمر واسع، يصوم الإنسان البيض في أي وقت من الشهر مفرقة، أو متوالية
“Seorang mukmin hendaknya puasa 3 hari dalam satu bulan di hari apa saja. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mewasiatkan untuk puasa 3 hari dalam setiap bulan, baik di awal, di tengah, maupun di akhir. Perkaranya longgar walhamdulillah. Jika bisa untuk puasa ayyamul bidh tanggal 13, 14, 15 secara berurutan, ini lebih utama. Jika tidak demikian, maka perkaranya longgar. Boleh seseorang puasa ayyamul bidh dalam hari yang terpisah-pisah dalam satu bulan, boleh juga berurutan.”
Hal ini tentu berpegangan dengan hadits di mana ketika Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah,
أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَتْ نَعَمْ. قُلْتُ مِنْ أَيِّهِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ كَانَ لاَ يُبَالِى مِنْ أَيِّهِ صَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
“Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).” (HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan mengenai hadits ini dalam kitab Syarh Riyadhus Sholihin, 3/470. Beliau berkata,
“Puasa tiga hari setiap bulannya boleh dilakukan pada sepuluh hari pertama, pertengahan bulan atau sepuluh hari terakhir dari bulan Hijriyah, atau pula pada setiap sepuluh hari tadi masing-masing satu hari. Puasa tersebut bisa pula dilakukan setiap pekan satu hari puasa. Ini semuanya boleh dan melakukan puasa tiga hari setiap bulannya ada keluasan melakukannya di hari mana saja. Oleh karena itu, ‘Aisyah mengatakan, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau di awal, pertengahan atau akhir bulan hijriyah)”.
Masih tersedia waktu bagi kita semua, untuk mulai melazimkan kebaikan ini. Semoga keutamaan dan kebaikan senantiasa Allah limpahkan bagi kita semua.
Wallahu A'alam
*Naser Muhammad
No comments:
Post a Comment