Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan
Tahun ini, adalah tahun dimana perkosaan yang dikombinasikan dengan aksi pembunuhan kembali marak, dan semakin diambang batas toleransi jiwa kemanusiaan.
Fenomena ini jika tidak ditangani secara serius, maka akan menjadi luka kronis bagi moral bangsa yang besar ini.
Diantara solusi yang kemudian ditawarkan sebagai sebuah sanksi bagi Si pemerkosa adalah hukum kebiri.
Kami sebagai pengamat sekaligus sebagai manusia yang punya keprihatinan atas musibah moral ini, yang kami bisa saja salah.
Kami hanya mampu berkata bahwa, hukuman itu rasa-rasanya belum dapat mengobati luka perih seorang ibu yang mengandung dan mempertaruhkan nyawanya demi kehidupan anak-anaknya.
seorang ayah yang membanting tulang demi memberi mereka kehidupan yang layak namun sepulang dari tempat bekerja dengan perasan bercampuraduk oleh beratnya beban keluarga, bahkan belum lagi di sandarkan bahunya yang keropos di atas kursi tua yang doyong sambaran petir mengocok telinganya sebab putrinya telah mereka rampas kehidupannya.
Sehingga harus berakhir dengan cara yang demikian nista yang binatang sekali pun tidak pernah menggauli lawan jenisnya secara amoral lalu kemudian membunuhnya.
Namun, hukuman apa pun bisa saja layak tergantung seberapa besar hati kemanusiaan kita dan seberapa besar penghargaan kita terhadap nilai-nilai dan nyawa orang lain.
Jika kebiri kita anggap layak, maka setinggi itulah kita menghargai kehidupan mereka.
Bila hukum matilah yang kita anggap mewakili atas rasa perih mereka maka setinggi itu pula penghargaan kita atas nyawa mereka.
Bahkan jika sekalipun ada yang berpendapat bahwa cukuplah diberi uang saku dua ratus ribu tiga ratus ribu maka sebesar itulah dia menghargai nyawa.
Sebab dalam agama yang saya anut, memberikan penghargaan kepada nyawa dengan " barang siapa yang menghilangkan satu nyawa maka sama dengan dia telah membunuh seluruh ummat manusia".
Naser Muhammad
16.05.2016 12.52
Pulau Bunyu
No comments:
Post a Comment