Tuesday, March 17, 2020

NASIB GURU DI NEGRI INI

Seorang koruptor di negeri ini lebih istimewa dari guru, saat koruptor bersalah ia bisa tertawa, saat guru bersalah ia bisa diburu.

Saat koruptor di arak berbaju lengkap dengan kopor bermerek, sedang guru diarak dengan kepala gundul tak beralas kaki.

Guru di negeri ini tak lebih istimewa dari koruptor tak masuk bekerja potong penghasilan yang tak seberapa, koruptor masuk penjara potong masa tahanan berkali-kali.

Guru di negeri ini pesakitan, bersalah karena menjewer murid yang bandel, di hajar orang tua murid hingga benjol. tak jarang penjara pun dilalui dengan tangan terborgol.

Saat murid bersalah, melecehkan gurunya, hukum di negeri ini menyelamatkannya. Belum cukup umur katanya.

Bahkan binatang yang tak tahu menahu tentang baca tulis dan segala bentuk literasi saja punya hormat yang sangat tinggi pada guru dimana disebutkan dalam sebuah hadits,

"Sesungguhnya Allah, para malaikat dan semua makhluk yang ada di langit dan di bumi, sampai semut yang ada di liangnya dan juga ikan besar, semuanya bershalawat kepada muallim (orang yang berilmu dan mengajarkannya) yang mengajarkan kebaikan kepada manusia (HR. Tirmidzi).

Lalu mengapa ada orang yang pendidikannya lebih baik dari binatang, bisa lebih tak beretika dari binatang itu sendiri.

Kemana sesungguhnya ingin digiring negeri ini, jika orang bersalah hukumanya lebih berat dari yang sekedar diduga bersalah.

Yang mencuri, hukumannya lebih ringan dari yang diduga mencuri. Saat Hakim hanya mengejar target kuantitas putusan, tapi kualitas putusan menjadi korban. 

Hanya bagaimana perkara selesai dengan cepat bukan bagaimana menggali alur peristiwa dengan kongkrit dan akurat.

Hukum di Negri ini sedang sakit, timbangan keadilannya sedang bermasalah seringkali dosa orang-orang bersalah yang kebetulan kaya menjadi kecil, dan dosa orang kecil yang kebetulan miskin menjadi sangat besar.

Masih ingat kisah Nenek Asyani, ia divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari.

Hukuman percobaan itu ia terima karena ia mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur.

Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara pada tanggal 23 April 2015. 

Padahal di Negeri ini sekian banyak perusahaan yang menebang pohon secara ilegal bukan sekedar untuk membuat tempat tidur, tapi untuk menyewa tempat tidur yang nyenyak bersama dayang dan selir, tapi nampaknya mereka tetap baik-baik saja.

Karena perbedaan ekonomi dan sosial kerap kali menimbulkan ketidakadilan bagi si miskin dalam sistem pengadilan maka wajar, jika terlontar kata bahwa hukum selalu saja "Tajam ke bawah, namun sangat tumpul ke atas".

Naser Muhammad

No comments:

Post a Comment